Feedback Form
Azwar weBlog versi Dynamic View (chose your like):

Flipcard | Mosaic | Magazine | Sidebar | Snapshot | Timeslide

Azwar weBlog

24 August 2009

Hal-hal Yang Dianggap Membatalkan Puasa

Alhamdulillah, akhirnya kita berada di dalam bulan suci Ramadhan. Bersukurlah kita dapat menikmati bulan yang penuh berkah dan magfiroh, dimana setiap amalan kita akan dilipat gandakan oleh Allah. Sahabat blogger, bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kita berlomba-lomba untuk meningkatkan amal dan ibadah kita kepada Allah, sehingga kita nantinya akan mendapatkan gelar orang yang bertaqwa . Pada postingan saya sebelumnya mengenai Keutamaan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, maka kali ini kita perlu juga mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Postingan kali ini akan membahas beberapa permasalahan yang oleh sebagian kita dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Hal-hal yang dianggap membatalkan puasa

1.Orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya: “Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286).

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits; “Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 930). Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa.

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz :
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan)

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya.

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam sebuah atsar: “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani di Al-Irwa no. 937).

Demikian beberapa hal ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : AsySyariah


Artikel Terkait

12 comments

25 August 2009 at 11:30  

bulan ramadhan...semoga jadi monentum kebangkitan umat Islam Indonesia yang sedang banyak difitnah dengan isu terorisme.

terimakasih informasinya.

saya save yaa

26 August 2009 at 10:05  

Semoga di bulan puasa ini, selain menjaga hal-hal yang membatalkan puasa, semoga juga bisa menjaga hal-hal yang membatalkan pahala puasa kita seperti berbohong,bersumpah palsu,ghibah atau gosip, dan nafsu syahwat. semoga kita selalu diberikan kesabaran dan diberikan kekuatan dari hal-hal yang tidak diinginkan untuk menjalankan ibadah puasa ini.Amin...
berkarya terus ya sob.sukses selalu....

27 August 2009 at 15:58  

Semoga di bulan suci Ramadhan ini amal ibadah kita semakin meningkat. Amiin
Stop Dreaming Start Action

27 August 2009 at 18:06  

makasih mas tips2 nya, he2 jadi lebih leluasa untuk berpuasa nih....

29 August 2009 at 11:02  

wow...

saya harus paham ini.. :)

5 September 2009 at 12:25  

puasa merupakan ibadah yang menjadikan kita lebih mendekatkan kepada rasa saling menyayangi sesama muslim dan kaum fakir miskin yang harus kita santuni dalam bulan yang penuh berkah ini.

met puasa buat semua...:)

7 September 2009 at 06:55  

subhanallah, insyaAllah Allah meridhai kita semua. salam persahabatn sob. Mohon dukungannya yah do kontes SEO kenali dan kunjungi objek wisata di Pandeglang

8 September 2009 at 11:04  

masukan nih...
blogmu berat betul opennya, dan setelah terbuka semua kok masih berat juga yach kalo mau scroll ke atas kebawah.

8 September 2009 at 13:46  

wah, postingannya bagus sekali.
jadi inget lagi...
thanks yaaaa

16 September 2009 at 13:04  

Selain suntik, infus juga tidak membatalkan puasa.

Allahu'alam

Anonymous
23 September 2009 at 20:24  

can i askk?? :)
if this month is really holy, why people still smoking around after 18.00 pm? is that okay?

and, another question!
is this mean that, another month after this fasting, muslims can do 'un-holy' things? and sinned again?

:) i'm just asking though..

29 September 2009 at 13:20  

info yg keren sob
kayanya harus dicoba nih

Post a Comment

Terima Kasih

Blogger


The Professional Template Designed by Ourblogtemplates.com


Banner Header Image by Ebsoft


E-mail me at:










Azwar Amril - Find me on Bloggers.com




Thank you for visiting my weBlog, See u soon


Copyright © 2005-2019 Azwar weBlog

Blog Protected

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP